JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan menghidupkan kembali kepengursan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung.
Keputusan itu dinilai sebagai langkah yang paling tepat agar penyelesaian konfik kepengurusan diselesaikan melalui internal partai.
"Kami menerbitkan SK, yaitu mengesahkan kembali surat Menkumham Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Menurut Yasonna, pasca-dikeluarkannya keputusan perdata Mahkamah Agung tentang pembatalan SK kepengurusan hasil Muktamar Surabaya, Kemenkumham sebenarnya menunggu pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta untuk melengkapi persyaratan pengesahan kepengurusan.
Namun, menurut Yasonna, PPP hasil Muktamar Jakarta tidak juga melengkapi persyaratan yang dimaksud.
Persyaratan itu dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Adapun, salah satu syarat yang dimaksud adalah, rekomendasi resmi dari Mahkamah Partai PPP.
Dengan demikian, untuk mengesahan SK kepengurusan, Menkumham harus lebih dulu menerima surat mahkamah partai, yang menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi konflik di internal partai.
"Memang ada surat mahkamah partai, tapi itu mahkamah yang belum pernah dapat pengesahan," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.