4. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari Penerbitan SK Perpanjangan muktamar Bandung adalah karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah TIDAK BENAR dan CENDERUNG MENGADA-ADA.
Faktanya segala persyaratan Sesuai UU Parpol No.2 Tahun 2011 telah diberikan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham, dan pada pertemuan tanggal 21 Februari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan BERKAS permohonan pengesahan TELAH LENGKAP, hal ini disertai bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut.
5. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.
Pelanggaran tersebut antara lain :
A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir tahun 2015.
Muktamar Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan Muktamar abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.
B. Muktamar Surabaya diselenggarakan oleh Emron Pangkapi yang menyatakan dirinya sebagai Plt. Ketum dan Romi sebagai Sekjen.
Hal ini dilakukan lagi dengan orang yang sama sebagai penyelenggara Muktamar Versi SK perpanjangan dengan alasan yang sama pula menafikkan ketua umum Hasil Muktamar Bandung yaitu Bapak H. Suryadharma Ali dengan alasan berhalangan tetap sebagai Ketum.
Padahal, apabila mereka mengakui Muktamar Bandung, seyogyanya tetap mengakui Bapak SDA sebagai ketua umum mengingat Bapak SDA hingga saat ini masalah hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
Bapak SDA sebagai Ketum PPP sendiri telah menyatakan domisioner di Muktamar Jakarta tahun 2014 yang lalu.
C. Muktamar Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, Putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya MENGIKAT.
Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan Hukum Tetap.
Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. DPP PPP MENOLAK DENGAN TEGAS SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.