Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung

Kompas.com - 18/02/2016, 14:08 WIB

4. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari Penerbitan SK Perpanjangan muktamar Bandung adalah karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah TIDAK BENAR dan CENDERUNG MENGADA-ADA.

Faktanya segala persyaratan Sesuai UU Parpol No.2 Tahun 2011 telah diberikan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham, dan pada pertemuan tanggal 21 Februari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan BERKAS permohonan pengesahan TELAH LENGKAP, hal ini disertai bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut.

5. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.

Pelanggaran tersebut antara lain :

A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir tahun 2015.

Muktamar Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan Muktamar abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.

B. Muktamar Surabaya diselenggarakan oleh Emron Pangkapi yang menyatakan dirinya sebagai Plt. Ketum dan Romi sebagai Sekjen.

Hal ini dilakukan lagi dengan orang yang sama sebagai penyelenggara Muktamar Versi SK perpanjangan dengan alasan yang sama pula menafikkan ketua umum Hasil Muktamar Bandung yaitu Bapak H. Suryadharma Ali dengan alasan berhalangan tetap sebagai Ketum.

Padahal, apabila mereka mengakui Muktamar Bandung, seyogyanya tetap mengakui Bapak SDA sebagai ketua umum mengingat Bapak SDA hingga saat ini masalah hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Bapak SDA sebagai Ketum PPP sendiri telah menyatakan domisioner di Muktamar Jakarta tahun 2014 yang lalu.

C. Muktamar Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, Putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya MENGIKAT.

Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan Hukum Tetap.

Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut :

1. DPP PPP MENOLAK DENGAN TEGAS SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com