Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung

Kompas.com - 18/02/2016, 14:08 WIB

4. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari Penerbitan SK Perpanjangan muktamar Bandung adalah karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan pendaftaran adalah TIDAK BENAR dan CENDERUNG MENGADA-ADA.

Faktanya segala persyaratan Sesuai UU Parpol No.2 Tahun 2011 telah diberikan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham, dan pada pertemuan tanggal 21 Februari 2016 bertepat di kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan BERKAS permohonan pengesahan TELAH LENGKAP, hal ini disertai bukti video rekaman pertemuan dan pernyataan tersebut.

5. SK Perpanjangan Muktamar Bandung yang diterbitkan Menkumham yang bertujuan untuk menyelenggarakan muktamar/Muktamar Luar Biasa adalah bentuk pelanggaran Hukum Pengulangan dari penyelenggaraan Muktamar Surabaya.

Pelanggaran tersebut antara lain :

A. Pelanggaran AD/ART muktamar Bandung dimana waktu pelaksanaan Muktamar PPP ART secepat-cepatnya pada waktu pemerintahan terbentuk (20 Oktober 2014) dan paling akhir tahun 2015.

Muktamar Surabaya diselenggarakan sebelum waktu yang ditentukan AD/ART sehingga ditolak oleh Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung keabsahannya. Hal ini akan diulangi dengan dilakukan Muktamar abal-abal dengan waktu yang melanggar AD/ART.

B. Muktamar Surabaya diselenggarakan oleh Emron Pangkapi yang menyatakan dirinya sebagai Plt. Ketum dan Romi sebagai Sekjen.

Hal ini dilakukan lagi dengan orang yang sama sebagai penyelenggara Muktamar Versi SK perpanjangan dengan alasan yang sama pula menafikkan ketua umum Hasil Muktamar Bandung yaitu Bapak H. Suryadharma Ali dengan alasan berhalangan tetap sebagai Ketum.

Padahal, apabila mereka mengakui Muktamar Bandung, seyogyanya tetap mengakui Bapak SDA sebagai ketua umum mengingat Bapak SDA hingga saat ini masalah hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Bapak SDA sebagai Ketum PPP sendiri telah menyatakan domisioner di Muktamar Jakarta tahun 2014 yang lalu.

C. Muktamar Surabaya dilaksanakan dengan Melanggar AD/ART, Putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah yang sifatnya MENGIKAT.

Hal ini akan diulangi dengan pelanggaran yang sama dalam penyelenggaran muktamar abal-abal yang akan diselenggarakan ditambah dengan pelanggaran terhadap Putusan MA yang berkekuatan Hukum Tetap.

Atas dasar kedzaliman tersebut, DPP PPP dengan ini menyatakan sebagai berikut :

1. DPP PPP MENOLAK DENGAN TEGAS SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas jelas telah melanggar Norma hukum yang berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com