Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung
Kompas.com - 18/02/2016, 14:08 WIB
Djan Faridz berpegang bahwa MA sudah menolak gugatan yang dilakukan oleh kubu Romahurmuzy, sehingga kepengurusan yang dinilainya sah adalah Muktamar Jakarta yang dipimpinnya.