JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengesahkan kembali surat kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung.
Namun, pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta berencana mengajukan gugatan atas SK tersebut.
"Gugat lagi. Tim hukum kami akan lakukan gugatan balik ke PTUN. Bahwa putusan itu melanggar UU dan konstitusi," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Ia menilai keberadaan pengurus PPP hasil Muktamar Bandung sudah tidak relevan lagi. Sebab, negara telah menerbitkan SK baru yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Surabaya.
Belakangan, SK pengesahan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, menurut dia, seharusnya negara mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Muktamar Bandung ini sudah game over. Saya ini pengurus Bandung, jadi saya bicara hukum saja," kata Dimyati.
"Cuma karena ini politiknya kental, sehingga (Menkumham) melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham menerbitkan SK yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. (Baca: Menkumham Aktifkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung)
Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah.
"Kami menerbitkan SK, yaitu mengesahkan kembali surat Menkumham tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Yasonna menambahkan, Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.