Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung

Kompas.com - 18/02/2016, 14:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menolak perpanjangan masa kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung yang habis masa baktinya tahun 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Penolakan itu dinyatakan kubu Djan Faridz melalui surat pernyataan sikap yang dikirimkan kepada seluruh fungsionaris dan konstituen PPP di Indonesia.

(Baca: Menkumham Aktifkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung)

Berdasarkan informasi yang diberikan Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2016), isi surat pernyataan sikap itu antara lain:

"Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung

Yth. Fungsionaris dan Konstituen PPP Seluruh Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan kedzaliman luar biasa yang dipertontonkan Menkumham Yassona Laoly dengan menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015, maka fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

1. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah TIDAK BENAR. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang SAH.

2. SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ILEGAL dan Tidak SAH karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah MENOLAK SELURUHNYA permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa.

Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal.102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai.

Hakim Agung MA RI dalam Amar Putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH.

Dengan demikian apabila muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

2. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan 'ABUSE OF POWER'.

3. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, Faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com