Namun, dia menegaskan PKB tetap mendukung upaya revisi tersebut.
Jazilul mengatakan, dari empat poin perubahan dalam draf RUU KPK, PKB tidak sepakat dengan penyadapan yang harus seizin pengadilan. Dia menilai aturan itu bisa menghambat kinerja KPK dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan suatu kasus.
"Yang melemahkan itu masalah penyadapan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
(Baca: Pengusul Revisi UU KPK Akui Naskah Akademik Belum Diperbarui)
Menurut Jazilul, dalam pembahasan lanjutan nanti, PKB akan mengusulkan agar masalah penyadapan ini diatur ulang.
Menurut dia, terlalu ekstrim jika penyadapan harus izin dewan pengawas. Namun, penyadapan yang dilakukan KPK juga harus diatur ulang agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Kita harus lihat dong apakah sebebas itu penyadapan bisa dilakukan," ucapnya.
(Baca: Revisi UU KPK, Dendam yang Terus Membara)
Sementara poin perubahan lainnya, PKB mengaku sepakat karena dapat menguatkan KPK. Misalnya, mengenai keberadaan dewan pengawas memang dibutuhkan KPK untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa saja dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Kita upayakan bagaimana KPK tetap memiliki kekuatan tapi bisa terkontrol," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.