Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Buka Sebagian Rekening Jero Wacik yang Diblokir KPK

Kompas.com - 09/02/2016, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir sebagian rekening milik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang disita selama perkara diproses.

Majelis hakim menganggap sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa Jero Wacik. Menetapkan, membuka blokir rekening Mandiri atas nama Jero Wacik," ujar hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Namun, tidak semua rekening yang diblokir diperintahkan untuk dibuka. Hakim hanya memerintahkan jaksa membuka blokir dua rekening tabungan Mandiri atas nama Jero Wacik serta satu rekening deposito yang juga atas nama Jero.

Selain itu, hakim juga meminta tiga rekening atas nama istri Jero, Trisna Wacik, juga dibuka.

(Baca: Bacakan Pleidoi, Jero Wacik Semangati Diri dengan Lagu "Jangan Menyerah")

"Serta rekening BCA atas nama Sagita Sinta Pratiwi, anak Jero Wacik, agar dibuka blokirnya," ujar hakim.

Sementara itu, untuk tiga rekening deposito atas nama Jero yang juga diblokir, hakim memerintahkan untuk tidak dikembalikan. Selain memblokir rekening, jaksa sebelumnya menyita sejumlah aset Jero berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat.

Adapun aset yang disita KPK ialah tiga unit tanah dan bangunan di Bali atas nama Jero, enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, serta satu unit tanah dan bangunan di Ragunan milik Sagita.

Hakim hanya memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset berupa enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung serta tanah dan bangunan atas nama Sagita di Ragunan. Sementara itu, sisanya tetap disita untuk kepentingan proses hukum.

(Baca: Tak Ada Kader Demokrat yang Datang di Sidang Pembelaan Jero Wacik)

Pengembalian aset dilakukan karena dianggap tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Dengan alasan yang bisa diterima akal sehat, maka adil jika dibuka blokirnya untuk dikabulkan," kata hakim.

Hari ini, nasib Jero Wacik akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com