Majelis hakim menganggap sebagian rekening milik Jero tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa Jero Wacik. Menetapkan, membuka blokir rekening Mandiri atas nama Jero Wacik," ujar hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Namun, tidak semua rekening yang diblokir diperintahkan untuk dibuka. Hakim hanya memerintahkan jaksa membuka blokir dua rekening tabungan Mandiri atas nama Jero Wacik serta satu rekening deposito yang juga atas nama Jero.
Selain itu, hakim juga meminta tiga rekening atas nama istri Jero, Trisna Wacik, juga dibuka.
(Baca: Bacakan Pleidoi, Jero Wacik Semangati Diri dengan Lagu "Jangan Menyerah")
"Serta rekening BCA atas nama Sagita Sinta Pratiwi, anak Jero Wacik, agar dibuka blokirnya," ujar hakim.
Sementara itu, untuk tiga rekening deposito atas nama Jero yang juga diblokir, hakim memerintahkan untuk tidak dikembalikan. Selain memblokir rekening, jaksa sebelumnya menyita sejumlah aset Jero berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat.
Adapun aset yang disita KPK ialah tiga unit tanah dan bangunan di Bali atas nama Jero, enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, serta satu unit tanah dan bangunan di Ragunan milik Sagita.
Hakim hanya memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset berupa enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung serta tanah dan bangunan atas nama Sagita di Ragunan. Sementara itu, sisanya tetap disita untuk kepentingan proses hukum.
(Baca: Tak Ada Kader Demokrat yang Datang di Sidang Pembelaan Jero Wacik)
Pengembalian aset dilakukan karena dianggap tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Dengan alasan yang bisa diterima akal sehat, maka adil jika dibuka blokirnya untuk dikabulkan," kata hakim.
Hari ini, nasib Jero Wacik akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
(Baca: Jadi Saksi Meringankan, JK Anggap Jero Wacik Berprestasi Selama Jabat Menteri)
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Setelah menjadi Menteri ESDM, Jero merasa DOM untuknya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.
Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM. Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
(Baca: Jero Wacik Akui Antusias Gabung ke Demokrat dalam Pleidoi, tetapi Sidang Sepi Dukungan Partai)
Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan komisi dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian. Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan.
Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.