Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Hukuman Fuad Amin Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/02/2016, 13:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara. (baca: Mantan Bupati Bangkalan Divonis 8 Tahun Penjara)

"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," ujar Humas PT DKI M Hatta melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Hukuman Fuad diperberat setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan. Fuad terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Putusan terhadap Fuad dijatuhkan pada 3 Februari 2016, dengan Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winowo.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank.

Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com