Kriminalisasi terhadap Novel tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat (1/5/2015), Novel ditangkap di kediamannya.
Ternyata, alasan penangkapannya masih sama seperti beberapa tahun silam, dengan kasus yang sama.
Saat itu, formasi pimpinan KPK telah berganti.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Busyro Muqoddas pun telah mengakhiri masa kerjanya.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo menunjuk Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Pimpinan KPK melakukan berbagai cara komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan perkara Novel. Bahkan, saat itu ada dua kali upaya menangkap Novel.
Novel sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Beberapa bulan kemudian, Novel dibawa ke Bengkulu untuk ditahan.
Pimpinan KPK intens melobi Polri untuk membebaskan Novel. Meski sempat buntu, akhirnya Novel tak jadi dibui.
"Era Plt, modelnya telepon sana-sini, gayanya lewat jalur belakang," kata Kanti.
Kanti menilai, Jokowi pun tidak tegas untuk menghentikan kriminalisasi. Jokowi hanya melarang penahanan, tetapi tidak memerintahkan penghentian kasus Novel.