Selain tidak relevan, pemberhentian Novel sebagai penyidik menunjukkan bahwa kasusnya memang sebuah bentuk kriminalisasi terhadap KPK.
"Kalau benar terjadi, itu berarti telah terjadi pemidanaan dengan paksaan dan beritikad tidak baik, karena ada permintaan atau tawar menawar di situ," ujar Miko pada sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Hal kedua, Miko melihat adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Novel sebagai penyidik di KPK.
"Pemberhentian itu juga berarti menguatkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang merasa posisinya terancam jika Novel akan terus mengabdi di KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus pidana Novel sejak pertama muncul, diduga kuat adalah bentuk kriminalisasi. Berdasarkan penelitiannya, indikator pertama kasus kriminalisasi biasanya melibatkan aparat penegak hukum khususnya penyidik.
(Baca: Jaksa Agung Pertimbangkan Opsi Selesaikan Kasus Novel, Samad, dan Bambang Widjojanto)
Kedua, penyelewengan proses hukum acara pidana. Ketiga, proses hukumnya dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan keempat, dilakukan dengan itikad buruk.
"Kebenaran itu bukan untuk dinegosiasikan. Jika benar kasus dihentikan dan novel baswedan tidak bisa mengabdi lagi di KPK tentu itu mengkhawatirkan," ujarna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.
(Baca: Johan Budi Bantah Ada Barter untuk Penyelesaian Kasus Novel Baswedan)
KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.
"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.