Pada akhir Januari lalu, Pengadilan Negeri Bengkulu mengaku telah menerima pelimpahan berkas Novel dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dengan demikian, dalam beberapa hari, kasus Novel siap disidangkan. Tim kuasa hukum pun telah menerima berkas dakwaan.
Beberapa hari kemudian, dalam konferensi pers, Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo mengumumkan bahwa pengadilan telah menarik berkas dakwaan untuk disempurnakan.
Keputusan tersebut pun tidak melegakan karena masih ada kemungkinan perkara Novel terus berlanjut.
Namun, belakangan diketahui bahwa perkara Novel dibarter dengan kelanjutan nasibnya di KPK. Perkaranya akan dihentikan asal Novel hengkang dari KPK.
"Ini era Agus cs, barter. Kita akan tetap fokus pada penghentian tanpa barter," kata Kanti.
Novel menolak tawaran tersebut. Hingga saat ini, Novel dan pengacaranya masih berjuang agar perkara dihentikan.
Menurut dia, semestinya pimpinan KPK juga memperjuangkan hal yang sama. Kanti menganggap, tak ada alasan yang layak untuk melanjutkan perkara Novel.
Terlebih lagi, sudah ada rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan sejumlah maladministrasi dalam perkara itu.
"Penghentian itu konsekuensi logis dari banyaknya kesalahan delam penanganan. Presiden juga memerintahkan penyelesaian, bukan penyelesaian dengan barter," pungkas Kanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.