Dia akan meneliti kembali berkas perkara tiga orang tersebut dan mempertimbangkan apakah laik atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya akan pelajari dan teliti lagi dengan saksama, sambil memperhatikan aspirasi di masyarakat yang tentunya ada unsur kepentingan umum. Saya akan memutuskan apakah perkara itu laik dan patut diajukan ke persidangan atau tidak," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (5/2/2016).
(Baca: Busyro: Keluarnya Novel dari KPK Akan Memantik Kegaduhan Baru)
Prasetyo belum dapat memastikan mekanisme yang akan ditempuh kejaksaan apabila seluruh perkara itu dihentikan.
Setidaknya ada dua opsi yang bisa diambil kejaksaan yakni deponeering atau surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
"Nanti saya yang menentukan, berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum. Ada berbagai macam opsi kok," ujar dia.
(Baca: Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel)
Prasetyo membantah perlakuannya pada berkas tiga tersangka tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Hal itu diakuinya adalah kewenangannya secara penuh.
Soal kapan Prasetyo akan memutuskan hasil penelitiannya itu, dia tidak dapat menentukan waktunya. Ia meminta publik untuk bersabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.