Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Riyadh Pastikan Hak Hukum WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Terpenuhi

Kompas.com - 02/02/2016, 11:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh memastikan hak hukum warga negara Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi akan terpenuhi.

Pihak KBRI berencana menemui seorang WNI yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh otoritas keamanan Arab Saudi, karena terindikasi terlibat aksi terorisme.

"KBRI akan bekerja sama dengan Pemerintah Saudi dalam upaya investigasi. Pada saat yang sama, KBRI juga akan memastikan bahwa hak-hak hukum WNI yang ditangkap dipenuhi sepanjang proses hukum," ujar Wakil Duta Besar RI di Riyadh, Sunarko, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, WNI yang ditangkap di Arab Saudi tersebut berinisial AB, dan berasal dari Jawa Barat.

AB masuk ke Arab Saudi pada tahun 2014 untuk bekerja di sebuah perusahaan konstruksi.

(Baca: Kemenlu Benarkan Seorang WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Terorisme)

Menurut Sunarko, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi akan segera menyampaikan notifikasi resmi mengenai penangkapan tersebut kepada KBRI Riyadh.

Atas dasar notifikasi resmi tersebut, pihak KBRI akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui AB.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sejak awal telah memerintahkan KBRI Riyadh untuk terus mencari informasi dan klarifikasi atas pemberitaan di surat kabar Saudi Gazette.

Surat kabar tersebut memberitakan adanya penangkapan 33 orang yang diduga terlibat terorisme di Arab Saudi.

Saudi Gazette menyebutkan bahwa orang-orang yang ditangkap terdiri dari 14 warga Arab Saudi, 9 warga Amerika Serikat, 3 Yaman, 2 warga Suriah, 1 warga Filipina, 1 warga UEA, 1 Kazakhstan, 1 Palestina, dan 1 WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com