Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ingatkan Revisi UU Antiterorisme Jangan Sampai Berujung Represif

Kompas.com - 21/01/2016, 23:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah mencegah ruang gerak teroris melalui revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, seharusnya didasari pada evaluasi yang detil dan menyeluruh.

Catatan evaluasi ini bisa menjadi pedoman agar nantinya langkah dan kebijakan Pemerintah tidak mengarah pada tindakan represif.

Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, usaha pencegahan memang menjadi bagian terpenting dalam penanggulangan bahaya terorisme.

(Baca: Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

Namun, jangan sampai bertentangan dengan prinsip-prinsip hal asasi manusia (HAM) yang sudah diperjuangkan selama ini.

"Pemerintah seharusnya membuat kerangka informasi terlebih dulu, sebelum melakukan berbagai tindakan dan kebijakan. Bagaimana kita melihat penanganan kasusnya selama ini. Itulah yang seharusnya menjadi dasar perubahan," ujar Roichatul saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Lebih lanjut, menurutnya, Kepolisian tetap menjadi tonggak penting dalam hal penanganan terorisme, sementara lembaga lain hanya bertindak sebagai pendukung.

Terkait wacana Kapolri yang meminta perpanjangan masa penahanan terduga teroris dalam proses pemeriksaan menjadi 30 hari, hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasi.

(Baca: Kalla Pentingkan Efektivitas Penanganan Terorisme daripada Revisi UU)

Roichatul mempertanyakan apakah memang masa penahanan itu perlu ditambah atau ada cara lain yang lebih efektif.

"Jika masa penahanan ditambah resikonya melanggar prinsip-prinsip HAM. Sesuai prinsip HAM, seharusnya masa penahanan itu diperpendek bukan diperpanjang," kata dia.

"Harus dikurangi resiko seseorang berada di dalam kontrol aparat keamanan dan mengalami kekerasan," tambahnya.

Saat ini, Komisi Nasional HAM sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap UU 15/2003 untuk memberikan masukan kepada Pemerintah.

"Kami sedang memperlajari pada titik mana yang tidak efektif, pelaksanaannya atau UU-nya. Atau sejauh ini beberapa hal hanya perlu dimaksimalkan," ungkap Rochiatul.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com