JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini berharap tenaga kerja Indonesia akan lebih terlindungi melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Revisi UU tersebut menjadi salah satu program legislasi nasional prioritas 2016.
Menurut dia, UU tersebut belum mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan memadai agar TKI dapat menikmati hak-haknya sejak pra-penempatan, masa penempatan, dan pasca-penempatan.
"Faktanya, banyak calon TKI yang jadi korban penipuan, eksploitasi, dan kekerasan seksual," ucap Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
"Penempatan penampungan yang tak manusiawi, ketidakjelasan waktu penempatan, dan jerat hutang bagi pekerja yang batal berangkat juga menjadi masalah" kata dia.
Amelia mengatakan, regulasi yang ada saat ini minim perlindungan atas hak-hak pekerja migran jika berhadapan dengan hukum di negara tujuan.
Amelia menekankan perumusan pasal-pasal khususnya bab tentang perlindungan pekerja Indonesia agar mereka mendapatkan perlindungan yang lebih nyata.
Selain itu, menurut Amelia, perlu aturan yang mendukung pelaksanaan fungsi BNP2TKI.
Sebagai contoh, ketika BNP2TKI melakukan mediasi saat terjadi sengketa TKI antara TKI dengan perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS), kerapkali rekomendasi yang dibuat BNP2TKI diabaikan perusahaan penyalur.
"Perlu penguatan aturan dan sanksi tegas bagi PPTKIS yang mengabaikan rekomendasi BNP2TKI," ucap dia.
Terakhir, sambung dia, diperlukan pula penguatan SDM mediator di BNP2TKI. Hal ini penting karena mediator berfungsi menyelesaikan masalah TKI saat terjadi sengketa TKI dan PPTKIS terjadi.
Menurut dia, mediator harus memiliki kompetensi secara profesional dan bersertifikasi sebagai mediator TKI. Kualitas mediator itu kunci utama ketika menangani sengketa TKI.
Sebagai regulator, Kemenaker seharusnya menguatkan instrumen-instrumen peraturan sebagai acuan BNP2TKI dalam menjalankan peran dan fungsinya agar keduanya harmonis dan saling menguatkan.
Dengan demikian, dalam pemberian pelayanan kepada TKI tidak terjadi tumpang tindih serta pelayanan yang mudah, murah, cepat, sederhana, transparan dan terpadu dapat diwujudkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.