Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan KPK, Choel Pulang dengan Membawa Koper

Kompas.com - 15/01/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/1/2016) sore.

KPK memeriksa Choel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Setelah diperiksa sekitar lima jam, Choel keluar dari gedung KPK masih dengan menenteng travel bag berisi pakaian dan keperluan sehari-hari. Choel memang sudah siap jika KPK menahannya.

Namun, rupanya ia tak ditahan KPK. "Enggak jadi (ditahan)," ujar Choel di Gedung KPK, Jumat sore.

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, Choel mengatakan bahwa tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik maupun pernyataan baru yang diberikan.

"Ah, tidak ada yang baru. Termasuk penerimaan uang Rp 550 juta yang dikonfirmasi oleh penyidik. Itu sudah saya akui," tutur adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu.

Adapun saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Choel mengaku belum ada jadwal yang diumumkan KPK.

Choel juga mengaku terkejut karena KPK butuh waktu yang begitu lama untuk menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus Hambalang sudah disidik selama hampir empat tahun.

"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Choel.

"Tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif, bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," ujar dia, sambil menunjukkan tasnya.

Pagi ini, Choel mendatangi gedung KPK didampingi kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya. 

"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan," ujar Choel.

Choel juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mengucapkan perpisahan kecil kepada keluarganya serta siap lahir batin.

Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015. Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya. 

Perkara ini sebenarnya merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi Mallarangeng.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com