Menurut Farouk, sudah selayaknya Indonesia memiliki kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan daerah.
Dia berharap, MPR sudah dapat membahasnya mulai tahun ini.
"Tahun 2016 timing yang tepat. Kalau nunggu 2017 kita sibuk lagi dengan pilkada. Semoga 2016 sudah bisa diagendakan MPR," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Ketua Badan Pengkajian MPR yang juga dari unsur DPD, Bambang Sadono menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menerima naskah akademis dari Forum Rektor Indonesia terkait model konsep penghidupan kembali amandemen tersebut.
(Baca: Rakernas PDI-P Sepakat Hidupkan GBHN dengan Amandemen Terbatas UUD)
Di dalam naskah itu, telah dikaji setidaknya sejumlah topik diusulkan dalam konsep amandemen seperti eksistensi Pancasila, eksistensi MPR, penguatan sistem presidensial, penguatan DPD, serta penataan sistem peradilan bagi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
"Apa yang disampaikan Ibu Megawati dari Rekernas PDI-P akan membuat respon dan sambutan dari masyarakat terutama dari MPR fraksi-fraksi dan sebagainya untuk memulai satu kerja besar, memperbaiki, menyempurnakan sistem ketatanegaraan," tutur Bambang.
Kedudukan GBHN, lanjut Bambang, berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN dianggap sebagai visi dan misi presiden. Sementara untuk tingkat daerah, kepala daerah masing-masing memiliki RPJMD.
(Baca: Prabowo Dukung Wacana PDI-P Munculkan Kembali GBHN)
"Sehingga kan ada perbedaan, tidak nyambung satu sama lain apalagi ada latar belakang politik sendiri," tutur Bambang.
Sementara itu, Anggota DPD dari Maluku, John Pieris juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, GBHN juga tak hanya mengikat eksekutif tapi juga semua lembaga negara.
GBHN, kata dia, nantinya akan menjadi visi bersama. Bahkan, menurut dia, tak lama lagi MPR akan membentuk panitia khusus untuk merespon usulan diaktifkannya kembali GBHN.
"Saya kira MPR dalam waktu yang tidak lama lagi mungkin akan membuat panitia adhoc untuk merespon," kata John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.