Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tandjung: Tunggu Hasil Sidang Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 07/01/2016, 17:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta agar semua pihak menyerahkan penyelesaian konflik kepada Mahkamah Partai Golkar.

Nantinya, kata dia, bisa saja Mahkamah Partai membentuk tim untuk menggelar munas rekonsiliasi.

"Kita tunggu hasil sidang Mahkamah Partai Golkar," kata Akbar saat menerima perwakilan pengurus Golkar hasil Munas Bali dan Munas Ancol di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Para pengurus Munas Ancol dan Bali meminta kepada Akbar sebagai tokoh senior Golkar untuk turun tangan menyelesaikan dualisme kepemimpinan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang tak kunjung usai.

Pengurus Golkar Munas Ancol di antaranya diwakili oleh Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Agun Gunanjar Sudarsa. (Baca: Pengurus Munas Bali Prihatin Sesama Kubu Aburizal Berkonflik)

Adapun pengurus Golkar Munas Bali di antaranya diwakili oleh Ketua DPP Indra Bambang Utoyo dan Hafidz Zamawi.

Namun, Akbar mengatakan, saat ini Mahkamah Partai hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Muladi tersebut sudah memutuskan untuk bersidang. Akan lebih baik jika semua pihak menunggu hasil persidangan itu. (Baca: Kubu Agung: Kubu Aburizal seperti Jilat Ludah Sendiri Ingin Dukung Pemerintah)

"Saya yakin Mahkamah Partai Golkar akan menyerap semua pikiran yang ada dalam mengambil putusan," ucap dia.

Selain itu, lanjut Akbar, saat ini memang hanya Mahkamah Partai Golkar yang masih mempunyai legalitas untuk menjalankan aktivitas.

Sebab, menurut dia, struktur Mahkamah Partai terpisah dari DPP. Meski kepengurusan Golkar Munas Riau sudah berakhir, Mahkamah Partai tetap bisa bersidang. (Baca: Fraksi Golkar di DPR Pecah Jadi Tiga)

Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengikuti rekomendasi yang akan diambil Mahkamah Partai Golkar terkait langkah islah dengan kubu Agung Laksono.

Bambang menganggap Mahkamah Partai dari hasil kepengurusan Munas Riau 2009 yang dipimpin Muladi itu tidak mempunyai dasar hukum untuk bersidang. (Baca: Tolak Rekonsiliasi, Kubu Aburizal Anggap Mahkamah Partai Ilegal)

"Karena kalau kepengurusan Munas Riau dikatakan sudah berakhir 31 Desember 2015, Mahkamah Partai juga demikian," kata Bambang.

Bambang mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Mahkamah Partai merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari DPP Golkar.

"Saya agak gagal paham kalau dikatakan Mahkamah Partai masih hidup, DPP-nya mati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com