Menurut dia, aturan cuti pejabat negara tidak hanya harus diatur lebih rinci, tetapi juga harus ada kebijaksanaan bagi pejabat yang ingin menggunakan hak cutinya. Jokowi ingin pejabat negara mengedepankan kewajiban daripada hak cutinya.
"Saya minta dirancang secara matang dan dipastikan juga dalam keadaan mendesak pejabat harus mengedepankan kepentingan negara dibanding haknya untuk cuti," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa aturan cuti pejabat negara memang harus diperjelas.
"Aturannya kan belum ada, jadi kalau sekarang suka-suka. Jadi, mungkin akan membuat kericuhan, maka akan dibuat aturannya," kata Bima.
Dia memperkirakan, aturan mengenai cuti akan disampaikan melalui surat edaran bahwa pejabat setingkat menteri harus mengajukan izin cuti kepada presiden, sedangkan gubernur mengajukan izin cuti kepada menteri dalam negeri, dan bupati mengajukan izin cuti kepada gubernur.
"Kalau hakim agung ke ketua MA, semacam itu, nanti akan diatur. Mungkin akan sama dengan PNS, biar adil, maksimal (cuti) 12 hari," ungkap Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.