"Oh iya dong, bagaimana kita bisa menghentikan kasus. Kecuali ada yang memungkinkan dinamika nanti, tapi itu kan tidak ada," kata Saut di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Menurut Saut, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka terkait pengadaan QCC itu dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara bagi pihak yang keberatan atau menyangkal, maka dipersilakan untuk membuktikannya di pengadilan.
"Lagi-lagi yang paling penting keadilan dan kejujuran itu yang harus ada. Itu unsurnya jelas. Formil materiilnya jalan, dibawa ke pengadilan naluri hakim yang bicara," kata dia.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010, Kamis (18/12/2015) malam. Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino.
Penetapan tersangka ini menjelang transisi kepemimpinan di KPK. Saat ini, KPK masih dipimpin oleh tiga Plt, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji dan Johan Budi.
Jabatan mereka akan segera berakhir setelah Presiden melantik lima pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR. Mereka yakni Agus Rahardjo (Ketua), Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.