JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menilai, Panitia Khusus PT. Freeport tetap harus dibentuk oleh parlemen. Langkah itu untuk menelaah potensi pelanggaran undang-undang oleh pihak terkait dalam operasionalisasi perusahaan AS itu di Tanah Air.
"Saya kira pansus Freeport perlu dibentuk sebagai bagian proses untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang Minerba terkait perpanjangan kontrak, ekspor konsentrat dan pembangunan 'smelter'," ujar Pangi dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2015), seperti dikutip Antara.
Pangi mengatakan, publik ingin mengetahui sejauh mana tanggung jawab PT. Freeport dalam hal divestasi saham, hingga pembangunan "smelter". Pansus Freeport diyakini mampu menguak hal-hal tersebut.
Lebih jauh dari sisi hukum, Pangi mengatakan, pansus juga dapat menyelidiki ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan eksekutif dalam eksistensi PT. Freeport selama ini. (baca: Tak Lagi Menumpang Mobil Dinas RI 6, Novanto Hadiri Rapat Pimpinan DPR)
Pangi meminta pengawasan publik tidak hanya tertuju pada legislatif, tetapi juga terhadap pemerintah.
Pembentukan Pansus Freeport sebelumnya diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR. (baca: Fahri Hamzah: Kalau Bisa, Pansus Freeport Disahkan Sebelum Reses)
Usul itu muncul di tengah proses pengusutan kasus yang menjerat Setya Novanto terkait dugaan permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla. (baca: Usulkan Pansus Freeport, Golkar Dinilai Berupaya Hentikan Kasus Novanto di MKD)
Namun ternyata, dalam proses di MKD itu tidak ada putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Novanto. (baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)
Adapun proses di Kejaksaan Agung terkait dugaan permufakatan jahat masih diproses. Kejaksaan mengusut soal pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.