Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diaspora Indonesia di UEA Siap Tingkatkan Penempatan TKI di Sektor Formal

Kompas.com - 03/12/2015, 21:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan diaspora Indonesia di Uni Emirat Arab (UEA) siap berkontribusi membantu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Mereka mengupayakan agar penempatan TKI di sektor formal lebih banyak dan lebih baik lagi.

Demikian terungkap dalam pertemuan yang melibatan BNP2TKI, Atase Ketenagakerjaan UEA, para PPTKIS, Perwakilan Diaspora Indonesia UEA, dan Asosiasi PPTKIS (APJATI) dalam workshop di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Workshop tersebut dilatarbelakangi pemikiran para Diaspora Indonesia di UEA adanya peluang kerja sektor formal, misalnya di sektor migas, konstruksi dan bangunan, manufaktur dan sebagainya di UEA yang dapat diisi oleh TKI. Namun, sejauh ini belum ada upaya PPTKIS untuk memperoleh lowongan kerja di sektor formal berskala high grade dari perusahaan-perusahaan di negara itu.

"Karena itu para diaspora Indonesia di UEA terketuk hatinya untuk memberikan kontribusi agar terjadi proses resmi mengisi jabatan high grade tersebut," kata Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro.

Agusdin, yang juga didaulat untuk memberikan arahan, mengatakan target penempatan TKI formal saat ini baru 60 persen. Namun, pada 2019 nanti diupayakan sudah tanpa PLRT.

"Karena itu, tanpa bantuan dan partisipasi berbagai pihak, seperti yang dilakukan dalam workshop ini target pemerintah untuk mencapai 100 persen penempatan TKI formal hanya menjadi sebuah harapan," ujarnya.

Untuk itu, Agusdin meminta workshop tersebut dapat menghasilkan kenyataan, yakni dapat menempatkan sektor formal sebanyak dan sebaik mungkin di UEA.

"Tuan kita adah TKI. Tanpa TKI kita bukan siapa-siapa. Karena itu, mari kita wujudkan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada TKI, dengan memperbaiki penempatan yang semula didominasi oleh TKI informal untuk secepatnya bergeser ke sektor formal. Lebih baik lagi jika dapat menduduki jabatan high grade," tutur Agusdin.

Atase Ketenagakerjaan UEA, Janususilo, mengatakan untuk menekan kasus yang ada, saat ini dilakukan perbaikan dengan menerapkan Perjanjian Kerja yang tidak kepada perorangan, melainkan ke perusahaan atau badan hukum.

"Jadi, TKI akan terlindungi berdasarkan UU Ketenagakerjaan negara penempatan tersebut, karena memiliki labor card," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com