Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Jangan Berpikir Jadi TKI Seumur Hidup!

Kompas.com - 02/12/2015, 21:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro berharap buruh migran Indonesia (BMI) atau para tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak salah persepsi dengan sistem penggajian BMI melalui Sistem Transaksi Nontunai (cashless transactions) atau perbankan. Dengan sistem itu pemerintah ingin memberikan perlindungan optimal bagi BMI.

"Jadi, kita ingin tahu, apakah benar BMI telah dibayar sesuai tingkat penggajian dan waktu yang tepat. Tanpa itu kita kan tidak tahu bagaimana memonitornya. Tapi, kalau melalui sistem perbankan itu bisa dilihat, gaji sudah masuk atau belum, sudah dibayar atau belum," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Agusdin juga meluruskan bahwa sistem tersebut bukan berarti semua gaji TKI dikirim ke Indonesia, karena para TKI tetap bisa menggunakan uang yang ada di rekeningnya. Tetapi, TKI yang bersangkutan harus menggunakan uangnya dengan bijak.

"Jangan sampai habis untuk kepentingan konsumtif. Melalui sistem ini, pemerintah ingin mengedukasi TKI agar bisa mengelola hasil jerih payah dan keuangannya secara benar," ujar Agusdin.

"Jangan jadi BMI seumur hidup. Kalau sudah kembali ke sini (Indonesia) dan punya modal, ya silakan saja usaha di dalam negeri," katanya.

Berdasarkan data BNP2TKI, potensi remitansi BMI di luar negeri dalam satu tahun itu bisa mencapai lebih dari Rp 300 triliun. Namun, uang yang mengalir ke Tanah Air hanya sekitar Rp 100 triliun sampai Rp 114 triliun.

"Berdasarkan evaluasi kami, ternyata gaji TKI itu lebih banyak digunakan di luar negeri. Jadi, yang dikirim hanya sebagian. Hitung-hitungannya lebih banyak digunakan di sana," ujarnya.

Menurut Agusdin, penggunaan gaji adalah hak para TKI. Mereka bebas menggunakannya.

"Tetapi ingat, dia berangkat ke sana untuk mencari kerja, mendapatkan penghasilan dan penghasilan itu semestinya dibelanjakan di dalam negeri, seperti membiayai kebutuhan keluarga, sekolah anak, dan lainnya," papar Agusdin.

Tanpa pemotongan

Dikutip dari situs BNP2TKI, sebelum berangkat semua calon BMI diwajibkan membuka rekening di dalam negeri untuk melakukan pengiriman uang gajinya melalui jasa perbankan. Tahap ini melibatkan mekanisme government to government dalam bentuk kerjasama antarbank sentral, khususnya di negara-negara tempat BMI bekerja.

Kepala BNP2TKI juga sudah meminta bank agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun kepada BMI dalam transaksi nontunai ini.

Menurut Agusdin, BMI tetap bisa menggunakan bank setempat, misalnya Bank of China di Hong Kong, untuk menerima kiriman gaji dari majikannya. Bank setempat itu memiliki channel bank atau keterkaitan kerjasama dengan bank di Indonesia, sehingga uang gaji BMI bisa ditransfer ke rekening bank di dalam negeri.

Disinggung soal biaya cukup besar, jika BMI ingin menarik uang gajinya atau menstransfer lewat rekening bank Indonesia di Hong Kong, Agusdin menyatakan bahwa pihaknya akan meminta perbankan di Indonesia yang memiliki bank mitra di Hong Kong untuk meringankan biayanya.

"Kami meminta kepada perbankan di sini, katakanlah BNI, kemudian di sana nanti partnernya bank apa, itu nanti antarbank. Uang (gaji) BMI dibayarkan melalui rekening bank setempat. Nanti, si TKI mau bayar ke rekening dia atau rekening keluarganya di sini, ya mestinya ada keringanan untuk biaya transfernya," ujarnya.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com