Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Proses Pemohonan "Justice Collaborator" Gatot Pujo-Evy

Kompas.com - 30/11/2015, 17:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, surat permohonan menjadi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah sampai di pimpinan KPK.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses dan persetujuan dari seluruh pihak terkait permohonan Gatot dan isrinya, Evy Susanti.

"Kami menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari Kedeputian Penindakan, saran terkait permintaan justice collaborator," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

"Justice collaborator ini dikaitkan dengan kasus yang di DPRD Sumut ya," ujar Johan.

Johan mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari Gatot dan Evy di meja kerjanya pada Selasa pekan lalu.

(Baca juga: Gatot Pujo dan Istrinya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

Ia menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan itu dikabulkan. Misalnya, tersangka harus mengakui perbuatannya dan bisa bekerja sama untuk membongkar kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, permohonan justice collaborator harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam kejahatan tersebut, memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, serta membantu penegak hukum membongkar tindak pidana lain atau pelaku lain.

"Jadi, persyaratan itu yang dipertimbangkan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut apakah permohonan Gatot dan Evy akan diterima KPK atau tidak. Yuyuk mengatakan, hal tersebut tengah dibahas dan diproses.

(Baca juga: KPK Masih Pertimbangkan "Justice Collaborator" Untuk Gatot Pujo dan Istrinya)

Adapun, KPK dalam menentukan justice collaborator dilakukan oleh penyidik, penuntut kasus yang bersangkutan biro hukum, dan pimpinan KPK.

"Pimpinan tentu mendapat masukan dari penyidik, penuntut dan biro hukum sebelum memutuskan," ucap Yuyuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com