"Nanti di bagian penindakan (menyarankan pimpinan) apakah layak diberi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2015) malam.
Pemberian label ini, kata Johan, tentunya dapat meringankan hukuman bagi tersangka saat pengadilan nanti. (Baca: Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi")
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan menjadi justice collaborator dikabulkan.
Misalnya, tersangka harus mengakui perbuatannya dan bisa bekerja sama untuk membongkar kasus yang menjeratnya. (Baca: Gatot Pujo dan Istrinya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")
"Dia kan sudah menjalani proses itu, nanti kita menilai dia kooperatif atau tidak," kata Johan.
Gatot dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Agung.
Hari ini, KPK menyatakan telah merampungkan dua penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gatot dan Evy. Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, keduanya segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.