Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Laporan Sudirman Diributkan, MKD Dinilai Tak Baca Utuh Peraturan DPR

Kompas.com - 24/11/2015, 12:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mempertanyakan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebab, dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur pejabat eksekutif dapat melaporkan anggota DPR.

Pasal tersebut menyebutkan, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:  a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD".

Namun, MKD dianggap tak membaca secara utuh peraturan DPR. Sebab, Bab I Pasal 1 ayat (10) peraturan DPR menyebutkan, "Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan". (Baca: Sudirman Said Bisa Laporkan Kembali Novanto jika Ditolak MKD)

"MKD cuma baca Pasal 5, tapi tidak baca Pasal 1. Kalau baca buku dari awal jangan baca tengahnya terus koar-koar," kata politisi PDI-P Adian Napitupulu di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adian menegaskan, kata "setiap orang" dalam pasal tersebut menandakan bahwa Sudirman Said berhak melaporkan Novanto, meski dalam posisinya sebagai menteri. (Baca: "MKD Adili Etika Anggota DPR, Sama Saja 'Jeruk Makan Jeruk'")

Adian pun menduga anggota MKD sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Pasal 1 tersebut, tetapi berusaha mengabaikannya. Dia merasa curiga MKD hendak memanipulasi peraturan untuk kepentingan kepentingan tertentu.

"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," ucap anggota Komisi VII DPR ini.

Sudirman sebelumnya menyampaikan laporan dengan menggunakan kop Kementerian ESDM. (Baca: Jika Laporan Sudirman Ditolak, MKD Dinilai Bisa Usut Kasus Novanto Tanpa Aduan)

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com