Modus yang dilakukan mulai dari memalsukan alamat palsu hingga nomor telepon palsu.
Di Pilkada Balikpapan, sebuah daftar pemberi sumbangan adalah perusahaan bernama PT Barokah Gemilang Perkasa. Setelah ditelusuri, ternyata alamat perusahaan itu adalah sebuah toko ponsel.
Menurut Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, perusahaan itu diketahui menyumbang untuk pasangan H. M. Rizal Effendi dan Rahmad Mas'ud.
"Setelah ditelusuri secara faktual, alamat ini bukan alamat perusahaan tersebut tapi alamat toko handphone," tutur Masykurudin di kantor Bawaslu, Selasa (17/11/2015).
Temuan identitas penyumbang yang diduga fiktif lainnya, adalah penyumbang perorangan bernama Indra Yogaswara, yang menyumbang Rp 50 juta untuk pasangan calon kepala daerah Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Ketika JPRR mencoba menghubungi nomor Indra Yogaswara yang tercantum di laporan, ternyata pemilik nomor malah mengaku bukan Indra bahkan tidak mengenal orang bernama Indra Yogaswara.
"Itu adalah milik Ibu Rita. Kemudian dia tidak tahu menahu siapa itu Airin, begitu pun Indra Yogaswara yang tercantum di penyumbang perseorangan itu," kata Masykurudin.
Padahal, Masykurudin memaparkan, dalam memberikan sumbangan dana kampanye, penyumbang wajib memberikan informasi yang lengkap.
Misalnya, informasi itu memuat nama, tempat/tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon aktif, nomor identitas, hingga asal perolehan dana.
Penyumbang juga harus dibuktikan tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana, serta sumbangan bersifat tidak mengikat.
"Kita akan berupaya terus untuk melakukan tracking dan pemantauan secara faktual bagaimana pasangan calon melakukan kejujuran di dalam pelaporannya," ujar Masykurudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.