Masykurudin menuturkan, terdapat perseorangan yang menyumbang melebihi batas sumbangan kampanye, yaitu sebesar Rp 75 juta dari seseorang bernama Mulyadi.
Padahal, batas sumbangan dana kampanye perseorangan adalah Rp 50 juta.
"Artinya ada kelebihan 25 juta. Itu kita temukan di LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) milik pasangan calon Mufran Imron dan Gustianto," kata Masykurudin di Media Center Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Ia menduga para penyumbang seperti Mulyadi sesungguhnya tidak mengetahui batasan sumbangan dana pemilu, terutama sumbangan dalam bentuk barang.
Untuk kasus Seluma, Masykurudin menambahkan, ia memprediksikan penyumbang memberi dalam bentuk barang yang misalnya dihargai pasar sebesar Rp 15.000. Namun, karena dibagikan untuk 5.000 orang menjadi Rp 75 juta.
"Selain melanggar, itu bukti mereka juga tidak tahu berapa sih sebenarnya batasan yang boleh disumbangkan," kata dia.
Dalam laporan yang diberikan JPRR ke Bawaslu dijelaskan bahwa terdapat batasan yang harus dipatuhi kandidat terkait sumbangan. Hal ini ditujukan untuk menjaga persaingan agar tidak timpang sehingga semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama.
Peraturan itu juga diharapkan tidak membuat calon tidak dikendalikan oleh pemodal tertentu.
"Tidak semua pasangan calon ngeh dengan peraturan kayak gitu, dan begitu praktiknya," tutur Masykurudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.