"Apakah yang dimaksud tidak masalah terima uang segitu karena dikabulkannya sebagian?" tanya jaksa.
"Saya tidak bilang begitu," kata Tripeni. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap)
Jaksa pun kembali membacakan BAP Tripeni dan menyebutkan keterangan yang pernah dibeberkan Tripeni di hadapan penyidik.
"Dalam BAP, saudara menyatakan, uang yang diterima tidak sesuai harapan mereka. Jadi, uangnya itu tidak sesuai harapan?" tanya jaksa lagi.
Setelah itu, Tripeni akhirnya membenarkan.
"Iya," jawab Tripeni singkat. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap)
Aliran uang dari Kaligis dan Evy
Dalam dakwaan, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pemberian dilakukan atas permintaan Kaligis.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. (Baca: Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis)
Gugatan itu terkait dengan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), serta terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.
Setelah itu, Kaligis meminta Gary menemui Dermawan untuk memaparkan kesimpulan yang telah dia buat, terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.