Dermawan kemudian menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. Saat itu, Gary juga menjanjikan sejumlah uang kepada terdakwa dan Amir Fauzi.
Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Tripeni juga menyampaikan pertemuannya dengan Kaligis kepada Dermawan dan Amir.
Arahan Tripeni soal putusan
Pada musyawarah majelis hakim tersebut, Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk mengabulkan sebagian permohonan dari Kaligis. Kaligis, Gary, dan Yurinda Tri Achyuni kembali menyambangi Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.
Mereka tiba di halaman belakang kantor PTUN dengan menumpangi mobil Toyota Alphard hitam. Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang masing-masing sebesar 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku. Keesokan harinya, Dermawan dan Amir melapor kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis. (Baca: Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang)
Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan Dermawan dan Amir. Tripeni kemudian menenangkan mereka bahwa nantinya hanya sebagian gugatan yang dikabulkan.
"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada bendahara umum daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata Hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.