Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Tegaskan Putusannya Tak Terpengaruh Amplop dari OC Kaligis

Kompas.com - 12/11/2015, 13:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima amplop dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, baik diserahkan langsung atau melalui anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Tripeni menegaskan amplop tersebut tidak memengaruhinya membuat putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait surat penyelidikan dan panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Medan pada 9 Juli 2015 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: OC Kaligis: Saya Enggak Pernah "Nyogok", Gary "Ngobyek" Sendiri ) 

"Itu pertimbangan hukum murni. Tentu berdasarkan fakta dan keyakinan majelis, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tripeni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Tripeni mengatakan, Kaligis pertama kali menemuinya pada April 2015 untuk konsultasi. Dalam pertemuan itu, Kaligis berkonsultasi mengenai gugatan yang akan diajukan. (Baca: Sejumlah Rekaman Diputar, Kaligis "Ngotot" Bantah Lakukan Suap ) 

Saat itu, Tripeni meminta Kaligis untuk mengajukannya terlebih dahulu untuk diperiksa. Sebelum meninggalkan ruangan, Kaligis memberikan amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar Singapura.

"Dia meninggalkan uang konsultasi, dengan buku-buku," kata Tripeni. (Baca: Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara )

Kaligis kembali menemui Tripeni pada Mei 2015 untuk berkonsultasi dan kembali menerima uang dari Kaligis sebesar 10.000 dollar AS.

Ketika ketiga kalinya diberikan amplop oleh Kaligis, Tripeni akhirnya menolak. Saat itu, Tripeni menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan.

Oleh karena itu, dia bersikukuh bahwa putusan yang diucapkannya pada 9 Juli 2015 merupakan murni pertimbangan majelis atas dasar hukum.

"Kalau ada pengaruh OCK minta tolong, saya terima. Tapi kan saya tolak (amplopnya)," ujar dia. 

Gugatan Kaligis Dikabulkan

Sebelumnya, Tripeni menyatakan Kaligis sempat merasa ragu apakah gugatannya bisa dimasukkan atau tidak. Sehingga, Kaligis memutuskan bertemu dengan dirinya. 

Akan tetapi, Hakim itu menegaskan bahwa dua amplop yang diberikan Kaligis sama sekali tidak memengaruhi putusan sidang. Putusan pun akhirnya dibacakan pada 7 Juli 2015 dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Kaligis.

Dua hari kemudian, Gary mendatangi ruangan Tripeni dan memberi amplop sebagai ucapan terima kasih Kaligis kepadanya.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Tripeni baru mengetahui bahwa total uang yang diterimanya dari Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Adapun, rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com