Bahkan, rencana penyidik untuk menggeledah kantor sejak pagi hari mesti tertunda karena menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Utara.
Artinya, lanjut Agung, pihaknya sudah menaati aturan yang berlaku. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )
Setelah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, lanjut Agung, penyidik kemudian meminta surat persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara. Pengadilan kemudian memverifikasi detail barang yang disita.
Surat penetapan penyitaan baru keluar tanggal 26 Oktober 2015. (Baca: Tujuh Dosa di Kasus Pelindo II versi Menko Rizal Ramli )
Agung membeberkan, surat penetapan penyitaan yang telah diperoleh yakni surat nomor 1935/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/PN.JKT.UTR dan 1940/PEN.PID/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2015.
Setelah itu, lanjut Agung, penyidik tidak meminta tanda tangan apa-apa alagi ke karywan Pelindo. Surat penetapan penyitaan hanya ditandatangani oleh kepala pengadilan.
“Kami mengerti hukum acaranya. Kalau soal yang lain-lain, tanya ke kuasa hukum Pelindo saja deh,” ujar dia. (Baca: Kuasa Hukum PT Pelindo II Sebut Penyitaan Dokumen oleh Bareskrim Ilegal )
Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di kantor Pelindo tidak sah.
Pertama, pihaknya mengetahui bahwa PN Jakarta Utara tidak memberikan surat izin penyitaan.
Kedua, penyidik meminta tanda tangan dua kali, yakni usai penggeledahan pertama pada 28 Agustus 2015 dan pada 26 oktober 2015. (Baca: Dianggap Tak Ikuti Prosedur, Bareskrim Tantang Pelindo II Ajukan Praperadilan )
Rudi mempertanyakan hal itu, mengapa penggeledahan Agustus baru meminta tanda tangan Oktober. (Baca: RJ Lino: Orang-orang Lama yang Berengsek Kami Keluarkan )
Atas segala kejanggalan itu, pihak Pelindo sudah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.