Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2015, 13:31 WIB
|
EditorSabrina Asril
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengklaim sudah memiliki izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyita sejumlah barang dalam penggeledahan kantor Pelindo II.

Bantahan ini disampaikan Agung untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Pelindo II yang menyebutkan penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah dan melanggar aturan. 

“Tindakan penggeledahan di Kantor Pelindo mendasar pada surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1502/PEN.PID/2015/PNJKTUTR tanggal 28 Agustus 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan sudah memiliki izin,” ujar Agung di kantornya, Selasa (10/11/2015).

Bahkan, rencana penyidik untuk menggeledah kantor sejak pagi hari mesti tertunda karena menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Utara.

Artinya, lanjut Agung, pihaknya sudah menaati aturan yang berlaku. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )

Setelah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, lanjut Agung, penyidik kemudian meminta surat persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara. Pengadilan kemudian memverifikasi detail barang yang disita.

Surat penetapan penyitaan baru keluar tanggal 26 Oktober 2015. (Baca: Tujuh Dosa di Kasus Pelindo II versi Menko Rizal Ramli )  

Agung membeberkan, surat penetapan penyitaan yang telah diperoleh yakni surat nomor 1935/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/PN.JKT.UTR dan 1940/PEN.PID/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2015.

Setelah itu, lanjut Agung, penyidik tidak meminta tanda tangan apa-apa alagi ke karywan Pelindo. Surat penetapan penyitaan hanya ditandatangani oleh kepala pengadilan.

“Kami mengerti hukum acaranya. Kalau soal yang lain-lain, tanya ke kuasa hukum Pelindo saja deh,” ujar dia. (Baca: Kuasa Hukum PT Pelindo II Sebut Penyitaan Dokumen oleh Bareskrim Ilegal )

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di kantor Pelindo tidak sah.

Pertama, pihaknya mengetahui bahwa PN Jakarta Utara tidak memberikan surat izin penyitaan.

Kedua, penyidik meminta tanda tangan dua kali, yakni usai penggeledahan pertama pada 28 Agustus 2015 dan pada 26 oktober 2015. (Baca: Dianggap Tak Ikuti Prosedur, Bareskrim Tantang Pelindo II Ajukan Praperadilan )

Rudi mempertanyakan hal itu, mengapa penggeledahan Agustus baru meminta tanda tangan Oktober. (Baca: RJ Lino: Orang-orang Lama yang Berengsek Kami Keluarkan )

Atas segala kejanggalan itu, pihak Pelindo sudah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rumah Polisi Jadi Penampungan TPPO, Polri: Masih Didalami Propam Polda Lampung

Rumah Polisi Jadi Penampungan TPPO, Polri: Masih Didalami Propam Polda Lampung

Nasional
KPK Geledah PDAM Bandung Terkait Dugaan Suap Yana Mulyana

KPK Geledah PDAM Bandung Terkait Dugaan Suap Yana Mulyana

Nasional
Selesaikan Kemelut RUU Kesehatan

Selesaikan Kemelut RUU Kesehatan

Nasional
80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Nasional
Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Nasional
Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Nasional
Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Nasional
Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Nasional
Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Nasional
Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Nasional
Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Nasional
Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com