"Dua saksi yang bisa hadir. Karena satu saksi (Haryadi) lagi bertugas di luar negeri, jadi tak bisa hadir," ujar Rudi di Kompleks Mabes Polri, Rabu siang.
Rudi mengatakan, saksi Haryadi bertugas di Singapura hingga tanggal 6 November 2015. Pihak kuasa hukum sudah berkoordinasi soal penjadwalan ulang pemeriksaan Haryadi.
Rudi menambahkan, dengan demikian, sudah ada 44 karyawan Pelindo yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh penyidik Bareskrim.
"Semua ditanya seputar pengadaan mobile crane. Tidak ada yang lain," ujar dia.
Perkara korupsi 10 mobile crane itu semula ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri. Namun, penanganannya kini bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).
Dittipideksus mengusut dugaan pencucian uang, sementara Dittipikor mengusut dugaan korupsi. Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
Temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran.