Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum PT Pelindo II Sebut Penyitaan Dokumen oleh Bareskrim Ilegal

Kompas.com - 23/10/2015, 14:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang mengatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di Pelindo II tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Ia mengungkapkan, alasan penyitaan itu ilegal karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan, yakni pada Jumat 28 Agustus 2015. Saat itu, kata Rudi, karyawan tidak memiliki pilihan lain selain menandatanganinya.

“Ternyata, tanggal 8 Oktober 2015, penyidik yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu,” ujar Rudi, di Kompleks Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).

“Lah bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya,” ujar Rudi.

Kedua, kuasa hukum telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.

“Ternyata surat isin penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Rudi.

Atas dasar itu, sejumlah karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015. Artinya, pihak Pelindo menyatakan bahwa penyitaan dokumen perusahaannya tidak sesuai prosedur. Pihak Bareskrim Polri belum ada yang memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Diberitakan, Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo di Jakarta Utara, 28 Agustus 2015 lalu. Aksi penggeledahan tersebut bertepatan dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi mobile crane. Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih di dalam penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com