JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima Rp 200 juta untuk menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB).
Selain itu, kasus bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah pada Pemprov Sumut.
"Menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bahwa terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain Kejaksaan Agung RI dan sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara," ujar jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Jaksa mengatakan, pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dana bansos yang mengarah pada keterlibatan Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara.
Evy disarankan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan, untuk melakukan islah antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Iwan menduga munculnya surat penyelidikan itu akibat hubungan Gatot dengan Erry yang tidak harmonis. Kebetulan, Erry berasal dari Partai Nasdem, partai asal Jaksa Agung HM Prasetyo.
Bertemu Rio
Pada April 2015, Gatot bertemu dengan Rio di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.