Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri...

Kompas.com - 06/11/2015, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang menilai bahwa surat edaran itu mengekang kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah.

Pendapat itu salah satunya dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015) lalu.

Politisi Partai Gerindra itu menuding, surat edaran itu merupakan bentuk lain dari pasal larangan penghinaan presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsudin, turut angkat bicara. Dia menduga, pemerintah memiliki agenda tertentu di balik terbitnya surat edaran ini. Sebab, kemunculannya nyaris bersamaan waktunya dengan peristiwa pencemaran nama baik pemimpin negara atau tokoh tertentu.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan mengatakan, karena surat edaran itu mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada di berbagai undang-undang, dia meminta Kapolri mencabut surat edaran itu.

"Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," kata Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menilai berbeda. Ia tak khawatir bahwa surat edaran itu akan membelenggu kebebasan berpendapat. Kekhawatirannya, personel kepolisian yang tidak mampu menerjemahkan edaran tersebut dengan baik.

Oleh karena itu, Nasser meminta Mabes Polri harus benar-benar menyeleksi personel yang akan ditempatkan sebagai kepala satuan wilayah (Kasatwil) di daerah-daerah yang rawan konflik horizontal.

"Jadi di daerah rawan konflik, tidak boleh lagi menempatkan sembarang personel sebagai Kasatwil. Jangan tempatkan personel yang tak paham soal penanganan 'hate speech'. Harus personel yang sudah teruji," ujar Nasser.

Kedua, Polri harus menerbitkan aturan atau panduan teknis yang lebih detil seiring dengan diterbitkannya edaran itu. Nasser menganggap, Polri tidak bisa begtu saja menyerahkan implementasi edaran tersebut kepada Kasatwil. Harus ada pedoman teknis terkait penanganan kasus terkait 'hate speech'.

Dengan demikian, lanjut Nasser, apa yang dikhawatirkan pihak yang kontra bisa dijawab dengan kerja polisi-polisi terbaik di lapangan.

Jawaban Kapolri

Sadar menjadi polemik, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengundang sejumlah pimpinan media massa dan wartawan, Kamis (5/11/2015), ke Mabes Polri. Pertemuan digelar di Ruang Rupatama Kompleks Mabes Polri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemlokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com