Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri...

Kompas.com - 06/11/2015, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Dengan suasana santai, Badrodin menjelaskan secara rinci asal-usul serta maksud dan tujuan surat edaran itu. Badrodin menyindir orang-orang yang berkomentar negatif tentang surat edaran itu. Dia mengatakan, orang-orang tersebut tidak paham benar dengan apa yang mereka ucapkan.

“Ada orang hukum bilang, SE ini harus dicabut. Ooh, dia enggak ngerti ini. Ada juga yang bilang, kok SE bisa ngalahin hukum yang berlaku. Wah, ini juga enggak mengerti hukum ini,” ujar Badrodin.

Namun, ia tak mau reaktif atas komentar-komentar itu. Badrodin menilai, perbedaan pendapat dalam memandang keberadaan surat edaran itu harus dihormati. Ia meyakinkan bahwa surat edaran dikeluarkan setelah Polri melakukan kajian.

Asal-usul surat edaran

Badrodin menjelaskan, sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia merupakan awal mula terbitnya surat edaran terkait ujaran kebencian. Ia menyebutkan, peristiwa Sampang, Cikeusik hingga yang baru-baru ini terjadi, yakni di Tolikara dan Aceh Singkil, merupakan bagian yang dikaji oleh Polri dan menjadi dasar terbitnya surat edaran.

Kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu dilatari oleh ujaran kebencian yang dilontarkan kelompok masyarakat lainnya. Dari seluruh peristiwa kekerasan itu, banyak yang menilai bahwa peran polisi di wilayah tersebut tidak maksimal.

Polisi dianggap gagap dan kebingungan, bahkan tidak tahu apa yang mesti dilakukan dalam menangani perkara yang seharusnya dapat dicegah. Hal itu dikuatkan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2013. Saat itu, lanjut Badrodin, Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke empat daerah yaitu Bandung, Surabaya, Makassar dan Banten.

Hasil kunjungan, Kompolnas merekomendasikan Polri untuk membuat pedoman bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian.

“Tadinya mau dibuat regulasi baru. Tapi buat regulasi baru rupanya tidak bisa karena apa-apa yang jadi obyek ujaran kebencian, ada di KUHP. Oleh karena itu akhirnya dibuatlah surat edaran,” ujar Badrodin.

“SE ini bukan regulasi baru, bukan dasar hukum. SE ini adalah pedoman internal Polri menangani hal-hal yang masuk ke ujaran kebencian. Sehingga jika ada orang atau kelompok yang merasa terdzolimi, ada yang melindunginya,” lanjut dia.

Artinya, lanjut Badrodin, surat edaran bukan hanya untuk melindungi kepala negara atau pejabat dari kritik seperti yang dikhawatirkan para kritikus, melainkan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari tindak pidana serupa.

“Karena perlakuan itu (pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan) mengarah bisa ke kelompok atau individu. Bisa jadi korbannya wartawan, pejabat, gubernur, Polisi, tokoh agama, pimpinan Parpol, masyarakat bawah,” ujar Badrodin.

Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi siapa saja yang merasa menjadi korban tindak pidana tersebut. Pejabat negara atau masyarakat bawah, perlakuan hukumnya sama.

Adapun yang berbeda dari edaran itu, personel Polri tidak langsung membawa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan serta sejenisnya ke ranah hukum. Polisi mengedepankan fungsi preventif. Salah satu contohnya dengan melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang terlibat tindak pidana tersebut.

Distorsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com