Indriyanto menduga, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini selain enam tersangka yang telah ditetapkan KPK. Pasalnya, jumlah uang yang dikeluarkan Gatot untuk menyuap DPRD Sumut tidak sedikit.
"Ini banyak sekali dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana," ujar Indriyanto. (Baca: Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka)
Namun, Indriyanto enggan mengungkap detail pembagian suap dan jumlah uangnya. Menurut dia, semua hal tersebut akan terungkap dalam pengadilan.
"Itu teknis penyidikan, strategi penyidikan, dan tidak bisa diungkapkan sementara ini," kata dia.
Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka. (Baca: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka )
Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberikan gratifikasi kepada lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.