Johan mengatakan, hingga saat ini KPK masih mendalami proses suap dan asal uangnya. (Baca: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka )
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari seratus mantan anggota DPRD Sumut mau pun anggota DPRD Sumut periode sekarang.
Diketahui, beberapa dari anggota yang terperiksa telah mengembalikan suap yang dia terima dari Gatot.
"Soal siapa yang mengembalikan siapa yang tidak mengembalikan kami tidak dapat data detail," kata Johan. (Baca: Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka)
Ada pun kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang menerima gratifikasi dari Gatot yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diberikan terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.