Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Gatot Pujo oleh Kejagung Tak Pengaruhi Penyidikan di KPK

Kompas.com - 03/11/2015, 08:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh Kejaksaan Agung.

Menurut dia, KPK biasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Polri dalam berbagai penanganan perkara.

"Tidak masalah. Korsup (koordinasi supervisi) KPK sudah sebagai hal yang rutin dengan penegak hukum lainnya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Korsup KPK dan Kejagung dalam menangani tersangka yang sama pernah dilakukan terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, serta mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan yang ditangani KPK.

Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 di Kejaksaan Agung.

Indriyanto mengatakan, kasus yang menjerat Gatot di KPK maupun Kejaksaan Agung adalah kasus yang berbeda.

Oleh karena itu, KPK menilai, tidak ada kendala dalam penyidikan Gatot pada kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

"Bansos persoalan berbeda dengan kasus yang ditangani KPK terkait suap hakim. Kami sama sekali tidak terkendala," kata Indriyanto.

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar. 

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos sebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com