Menurut dia, KPK biasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Polri dalam berbagai penanganan perkara.
"Tidak masalah. Korsup (koordinasi supervisi) KPK sudah sebagai hal yang rutin dengan penegak hukum lainnya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Korsup KPK dan Kejagung dalam menangani tersangka yang sama pernah dilakukan terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, serta mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari.
Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 di Kejaksaan Agung.
Indriyanto mengatakan, kasus yang menjerat Gatot di KPK maupun Kejaksaan Agung adalah kasus yang berbeda.
Oleh karena itu, KPK menilai, tidak ada kendala dalam penyidikan Gatot pada kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.
"Bansos persoalan berbeda dengan kasus yang ditangani KPK terkait suap hakim. Kami sama sekali tidak terkendala," kata Indriyanto.
Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, tahun 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.
Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos sebesar Rp 43 miliar.
Kejaksaan menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Satuan kerja dana itu telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan bansos sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 247 miliar," ujar Amir.