JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara.
Dia menyarankan agar Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari kecurigaan publik. (Baca: Ini Alasan Kejaksaan Jadikan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Dana Bansos)
Menurut dia, jika tidak dilimpahkan, maka publik akan semakin mencurigai adanya kepentingan Jaksa Agung yang juga Politisi Partai Nasdem HM Prasetyo di dalam kasus tersebut.
"Penyerahan kasus terkait Gatot kepada KPK ini akan meningkatkan citra baik Kejagung mengingat dalam kasus ini, publik menilai adanya potensi benturan kepentingan setelah KPK menetapkan Rio Capella (Mantan Sekjen Nasdem) sebagai tersangka penerima gratifikasi, yang kemudian dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Walaupun soal konflik kepentingan tersebut belum tentu benar, lanjut Arsul, tapi pelimpahan perkara Gatot kepada KPK setidaknya dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Ketidakbenaran akan adanya konflik kepentingan itu, dengan sendirinya akan terjawab. (Baca: Pengacara Anggap Lucu Penetapan Tersangka Gatot Pujo oleh Kejaksaan)
Terlebih lagi, tambah Arsul, KPK adalah lembaga pertama yang menyelidiki kasus bansos ini. Oleh karena itu, yang ideal adalah semua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Gatot diserahkan penanganannya kepada KPK. (Baca: Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan Akan Koordinasi dengan KPK)
"Namun, jika Kejagung tetap berkehendak untuk menangani kasus terkait Gatot tersebut, paling tidak KPK melakukan fungsi supervisi. Hal ini akan membantu mengklarifikasi posisi Jaksa Agung soal ketidakbenaran adanya konflik kepentingan tersebut," ucap Arsul.
Prasetyo terseret kasus Patrice yang ditangani KPK. Gatot sebelumnya mengaku meminta Patrice sebagai perantara komunikasi dengan Jaksa Agung. (Baca: Gatot Pujo Minta Patrice Rio Jadi Perantara ke Jaksa Agung Prasetyo)
Gatot ingin meminta kejelasan status tersangka atas nama dia, yang dicantumkan dalam surat perintah penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya belum pernah diperiksa, tetapi saya sudah jadi tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung," ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Gatot mengatakan, Rio saat itu menyanggupi permintaannya. (baca: Sikapi Pengakuan Gatot Pujo, Jokowi Diminta Panggil Jaksa Agung)
Jaksa Agung sebelumnya mengklaim bahwa jajarannya tak terlibat dalam kasus yang menjerat Patrice. Ia meminta publik memercayai Korps Adhyaksa.
"Jangan berpikir kami dipengaruhi dan ada pengamanan kasus. Saya minta semua yakin, kami tidak ada hubungannya dengan apa yang dikerjakan Rio Capella," ujar Prasetyo melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2015).
Prasetyo memastikan, pengusutan perkara korupsi dana bansos saat Gatot Pujo Nugroho menjabat Gubernur Sumatera Utara terus berlangsung. (Baca: Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Amankan Kasus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.