"Langkah seperti itu sebenarnya merupakan sebuah bentuk penerapan keadilan restorative yang harus dikedepankan sebagai model penegakan hukum ke depan," kata Arsul dalam pesan singkatnya, Selasa (2/11/2015).
Kapolri, kata dia, melalui surat itu sebenarnya memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk mengamati dan mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada ujaran kebencian.
Jika hal itu ditemukan, maka petugas memiliki kewajiban untuk menyadarkan pelaku atau justru mendamaikan pelaku dengan korbannya. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"...)
"Hanya, yang harus dikawal oleh masyarakat adalah konsistensi penerapan langkah-langkah preventif-persuasif tersebut dalam kasus nyata," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horisontal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.