JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menampik Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech sebagai bentuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Mana bisa masyarakat dibungkam? Ya tidak," ujar Anang ketika ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (30/10/2015).
Surat edaran bernomor SE/06/X/2015 yang diteken pada 8 Oktober 2015 itu, lanjut Anang, justru dibuat untuk menjamin kebebasan berpendapat, jangan sampai mengganggu hak asasi seseorang atau kelompok tertentu di masyarakat.
"Jangan sampai (berkomentar) berlebihan. Jangan menulis sesuatu (di media sosial) yang mengganggu privasi orang," ujar dia.
Anang pun memastikan personel Reserse dan Kriminal sebagai ujung tombak penanganan perkara tersebut, siap melaksanakan sesuai surat edaran Kapolri itu. Salah satu unit yang bakal dikerahkan lebih intensif, yakni Subdirektorat Cyber Crime.
"Kita punya Subdit Cyber Crime kan. Itu dapat menjangkau seluruh Indonesia. Kami sudah siap melaksanakan perintah itu," ujar Anang.
Diberitakan, SE Kapolri tentang hate speech itu mengatur personel Polri dalam hal penanganan perkara yang menyangkut penyebaran ujaran kebencian di masyarakat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, SE itu sudah dikirimkan ke tingkat Polda dan Polsek untuk dipedomani. (Baca informasi jelasnya dalam tautan ini: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.