JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo, menyambut positif terkait munculnya Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Menurut dia, hal tersebut merupakan kemajuan bagi Polri dan dapat dijadikan panduan di lapangan untuk menindak pelaku-pelaku kekerasan hate speech.
"Sebenarnya ini kemajuan ya. Hate speech itu kan bagian dari agitasi. Membujuk, merayu orang untuk melakukan kekerasan dengan menggunakan ideologi, agama," tutur Benny saat ditemui seusai acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Benny menambahkan, langkah Polri ini juga dapat meminimalisasi konflik di lapangan dan sebagai pencegahan dini agar kekerasan bisa dideteksi secara dini.
"Harusnya dilihat secara positif sehingga akan lebih mudah untuk mengatasi konflik. Konflik itu kan terjadi karena agitasi, dengan provokatif yang menimbulkan kebencian satu sama lain sehingga mendorong orang melakukan kekerasan," tuturnya.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Dengan demikian, polisi diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.
Pemahaman diperlukan agar aparat dapat sedini mungkin mengidentifikasi dan mencegah kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan yang bisa memicu konflik sosial di masyarakat.Romo Benny menambahkan, langkah Polri tersebut tidak akan berpotensi membungkam hak kebebasan berpendapat seseorang.
"Oh enggak (berpotensi) dong, hate speech lain. Hate speech itu dengan sengaja di muka umum, orang menjelek-jelekkan baik sisi agama, sisi suku, ras, SARA," ujar Romo Benny.
Ia mengatakan bahwa pedoman mengenai hate speech sudah cukup jelas. Sebab, tindakan ini dapat menimbulkan kebencian di muka umum dan meresahkan masyarakat.
"Jadi ini sebenarnya pencegahan supaya orang tidak menimbulkan kebencian sehingga kekerasan komunal bisa dicegah dengan cara itu sejak dini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.