JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Berkas perkara Patrice kemudian dilimpahkan ke tingkat penuntutan, Jumat (30/10/2015).
"Telah dilakukan proses tahap 2, penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat siang.
Di tingkat penuntutan, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan. Dalam waktu kurang dari 14 hari, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Selama proses penuntutan, yang bersangkutan akan tetap di tahan di rutan KPK," kata dia.
Pelimpahan tersebut menjadi alasan Patrice mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (baca: Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan)
"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, kami mencabutnya," ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.
Maqdir menyayangkan langkah KPK yang mempercepat perkara kliennya di tengah upaya mencari keadilan melalui praperadilan. Dia menyebut, langkah KPK semacam itu mengabaikan etika hukum yang ada.
"Dengan adanya fakta proses penyidikan yang cepat agar praperadilan gugur, klien kami berkesimpulan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menegakan hukum dan mencari kebenaran serta keadilan, tapi untuk menunjukan kekuasaan yang digunakan semena-mena dan sengaja melanggar hak asasi klien kami," kata Maqdir.
KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, diduga Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp 200 juta terkait penanganan perkara bansos di kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut. (baca: Patrice Rio Capella Mengaku Terima Rp 200 Juta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.