Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Patrice Dilimpahkan ke Penuntutan

Kompas.com - 30/10/2015, 13:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Berkas perkara Patrice kemudian dilimpahkan ke tingkat penuntutan, Jumat (30/10/2015).

"Telah dilakukan proses tahap 2, penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat siang.

Di tingkat penuntutan, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan. Dalam waktu kurang dari 14 hari, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Selama proses penuntutan, yang bersangkutan akan tetap di tahan di rutan KPK," kata dia.

Pelimpahan tersebut menjadi alasan Patrice mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (baca: Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan)

"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, kami mencabutnya," ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Maqdir menyayangkan langkah KPK yang mempercepat perkara kliennya di tengah upaya mencari keadilan melalui praperadilan. Dia menyebut, langkah KPK semacam itu mengabaikan etika hukum yang ada.

"Dengan adanya fakta proses penyidikan yang cepat agar praperadilan gugur, klien kami berkesimpulan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menegakan hukum dan mencari kebenaran serta keadilan, tapi untuk menunjukan kekuasaan yang digunakan semena-mena dan sengaja melanggar hak asasi klien kami," kata Maqdir.

KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, diduga Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai pemberi gratifikasi sebesar Rp 200 juta terkait penanganan perkara bansos di kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut. (baca: Patrice Rio Capella Mengaku Terima Rp 200 Juta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com