Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, surat permintaan penundaan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015) kemarin.
"KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk minta penundaan," ujar Yuyuk, Jumat (30/10/2015).
Yuyuk mengatakan, KPK meminta sidang ditunda karena membutuhkan waktu lebih banyak untuk mempersiapkan sejumlah dokumen. KPK juga meminta waktu lebih demi menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan pemohon.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen, dan administrasi kelengkapan lainnya," kata Yuyuk.
Sedianya, sidang perdana praperadilan Patrice digelar hari ini dengan agenda mendengarkan permohonan gugatan Patrice. Sidang ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Tirta.
Patrice, melalui pengacaranya Maqdir Ismail mengaku telah mempersiapkan materi dan argumen untuk melawan KPK. Maqdir menilai bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kliennya.
Menurut Maqdir, KPK tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, ia menganggap proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Ia juga menganggap penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya karena informasinya telah bocor sebelum diumumkan KPK.
"Pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis (22/10), tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir.
Maqdir menganggap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah karena baik penyelidik maupun penyidiknya bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. Selain itu, Rio juga belum pernah dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya saat ini.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.