JAKARTA, KOMPAS.com - Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Basaria Panjaitan yakin DPR RI tidak bermaksud melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya punya keyakinan mereka tidak ada niat untuk melemahkan KPK. Enggak ada itu," ujar Basaria di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Namun, Basaria enggan mengomentari poin per poin yang rencananya akan direvisi DPR. Dia berharap revisi tersebut dapat mewujudkan sinergisitas antara lembaga penegak hukum.
"Yang kita harapkan, hubungan antara Polisi, kejaksaan dan KPK bisa berjalan dengan baik. Karena kita sama-sama penegak hukum kan. Itu harapan utama," ujar dia.
Enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Dalam draf revisi yang dibagikan di rapat itu, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. (baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)
Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. (baca: "Sudah 82 Politisi Dijerat, Barangkali Alasan Banyak Parpol Ingin KPK Bubar...")
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
Setelah ditolak banyak pihak, pemerintah dan DPR telah bersepakat menunda pembahasan RUU KPK.
Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) sore. (Baca: Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Bahas Revisi UU KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.