JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, berkas satu dari dua tersangka korupsi mobil listrik di Kementerian BUMN telah dinyatakan lengkap, alias P21.
"Betul, berkasnya dinyatakan P21 per hari ini untuk tersangka Dasep (Dasep Ahmadi)," ujar Maruli di kantor kejaksaan, Senin (19/10/2015) siang.
Maruli menambahkan setelah dinyatakan P21, Dasep beserta barang bukti perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan istilah tahap dua secepat mungkin.
"Mungkin pekan ini (diserahkan) ke kejaksaan negeri dan secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut dia.
Saat ditanya wartawan soal mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang turut menjadi saksi dan diperiksa dalam perkara tersebut, Maruli berharap publik bersabar. Dia mengatakan, persidangan Dasep menentukan hal tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan alasan mengapa berkas Dasep didahulukan. Sebab, berkas perkara tersangka Dasep memang yang lebih dahulu selesai.
Selain, itu, penyidik juga menganggap Dasep mengetahui banyak hal soal pengadaan mobil listrik itu. Sehingga, keterangan dia di persidangan diharapkan berguna untuk pengembangan kasus.
"Sekarang kita mau lihat dulu yang satu ini yang paling berperan. Nanti berikutnya bertambah lagi siapa dan seperti apa," ujar Prasetyo, Jumat (11/9/2015).
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu. Dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Menteri Dahlan Iskan. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.