Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Imbau Menteri Tidak Cuti untuk Kampanye Pilkada

Kompas.com - 10/10/2015, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau para menteri dan pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Meski demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013, menteri diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka pilkada serentak," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menteri Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye untuk mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik.

"Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai," ucapnya.

Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga netralitas PNS menjelang pilkada sekaligus menjadi contoh kepada pejabat pembina kepegawaian dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara

Untuk menunjang hal itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Kementerian juga menerbitkan surat edaran terkait dengan pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui SE Menteri No. B/3235/M.PANRB/10/2015.

Surat edaran tersebut sejalan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.

Karena itu, kata Yuddy, pejabat pembina kepegawaian harus berperan secara aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN menjelang pilkada yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.

"PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com